Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Dasar Ketenagakerjaan

 disebutkan bahwa ketenagakerjaan yakni segala hal yang berafiliasi dengan tenaga kerja p Konsep Dasar Ketenagakerjaan

Pengertian ketenagakerjaan

Didalam Undang-Undang Dasar No 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa ketenagakerjaan yakni segala hal yang berafiliasi dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Dalam ketenagakerjaan, penduduk dengan segala potensi yang dimilikinya dikategorikan menjadi dua, yakni penduduk usia kerja dan penduduk di luar usia kerja. Di Indonesia, yang tergolong penduduk usia kerja yakni penduduk yang berusia 15 hingga 65 tahun.

Klasifikasi tenaga kerja

a.   Berdasarkan Kemampuan 

1) Tenaga Kerja Terdidik

2) Tenaga Kerja Terlatih

3) Tenaga Kerja tidak terdidik dan tidak terlatih

b.   Berdasarkan Sifat

Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2, setiap orang yang dapat menjalankan pekerjaan guna menciptakan barang dan jasa baik untuk menyanggupi keperluan sendiri maupun penduduk disebut dengan tenaga kerja. Tenaga kerja dibedakan atas dua jenis menurut sifatnya yakni : tenaga kerja jasmani dan tenaga kerja rohani,

c.   Berdasarkan Fungsi Pokok Dalam Perusahaan

Dalam relevansinya dengan produk, tenaga kerja dibagi menjadi: Tenaga Kerja Langsung dan Tenaga Kerja Tak Langsung. Tenaga Kerja Langsung ialah karyawan yang secara pribadi berpartisipasi memproduksi produk jadi, yang jasanya sanggup ditelusuri secara pribadi pada produk, dan yang upahnya ialah potongan yang besar dalam memproduksi produk. Tenaga kerja tak langsung, yakni tenaga kerja yang tidak secara pribadi sanggup ditelusuri pada produk.

Angkatan kerja

Penduduk  yang  sudah memasuki  usia  kerja,  baik  yang  sudah melakukan pekerjaan maupun belum melakukan pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan ialah angkatan kerja. Menurut ketentuan pemerintah indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja yakni berusia minimal 15 tahun hingga 65 tahun  disebut  angkatan  kerja. Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja tergolong angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak akif dalam kesibukan ekonomi, menyerupai Ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dan sebagainya tidak tergolong dalam kalangan angkatan kerja. Tenaga kerja terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Penduduk sanggup disebut selaku angkatan kerja, jikalau penduduk yang selama   seminggu sebelum pencacahan atau sensus sudah mempunyai sebuah pekerjaan, baik melakukan pekerjaan maupun sementara tidak melakukan pekerjaan karena  suatu   sebab 

Kesempatan kerja

Kesempatan Kerja (demand for labor) yakni sebuah kondisi yang menggambarkan ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja) untuk diisi oleh para pencari kerja. Atau dengan kata lain, peluang kerja yakni jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi penduduk baik yang sudah diisi maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong. Di Indonesia duduk problem peluang kerja ini dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, “Tiap – tiap warga negara   berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”. Dengan begitu jelas, pemerintah bertanggungjawab atas penciptaan peluang kerja serta pertolongan kepada tenaga kerja. Hal ini dimaksudkan biar lewat pekerjaannya setiap warga Negara sanggup hidup layak.

Masalah ketenagakerjaan

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia diantaranya adalah: Rendahnya mutu tenaga kerja, Persebaran tenaga kerja yang tidak merata, dan Pengangguran



Sumber https://www.gurupertama.com/