Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Unreg Sim Card Yang Sudah Di Pendaftaran (All Operator)

Cara Unreg SIM Card Yang Sudah Di Registrasi All Operator - Sehubungan di keluarkanya Peraturan Mentri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Pemerintah mewajibkan Pengguna SIM Card Prabayar Mengirimkan Data Asli Ke Pihak Operator, Meliputi Data Nomer NIK Dan Nomer KK yang Valid.

Hal itu di perlukan Guna mencegah penyalahgunanan Penggunaan Nomer SIM Card Prabayar. Seperti penipuan, Teror, dll.

Pemerintah Membatasi Ragistrasi Satu Pasan Nomer NIK dan KK (Kartu Keluarga) atau Data yang sesuai dengan Data yang Terdaftar Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) hanya dapat di gunakan Registrasi untuk 3 Nomer Kartu Seluler saja. Jika anda ingin membatalkan SIM Card Prabayar yang sudah di Registrasi Silahkan Lihat Caranya Di bawah ini.

Berikut ini Cara Unreg Kartu Prabayar (All Operator) :



1) Unreg Untuk Pengguna Telkomsel :
  • Melalui "DialPad" Hubungi *444# Selanjutnya pilih No 3 (UNREG) Kemudian Kirim, Masukan No NIK yang digunakn Untuk Registrasi kemudian kirim.
  • Melalu SMS ,Ktik : UNREG#NoHP kirim ke 4444. Sebagai teladan UNREG#0813xxxx.

2) Unreg Untuk Pengguna Indosat Ooredoo :
  • Kirim SMS dengan format UNREG#NoHP# Lalu kirim ke nomor 4444

3) Unreg Pengguna Axis/XL :
  • Bisa dengan cara Dial ke Nomer *123*4444#
  • Atau Bisa juga Kirim SMS dengan format, UNREG#NoHP# kemudian kirim ke 4444.

4) Unreg Untuk Pengguna Tri :
  • Untuk Unreg SIM Card Tri Bisa mengunjungi Websit https://registrasi.tri.co.id, Pilih Menu Unreg dan ikuti Petunjuk Selanjutnya.


Sekian saja artikel perihal Cara Unreg SIM Card Prabayar Yang Sudah Di Registrasi (Tri, Indosat Ooredoo, Axis/XL, Simpati) Semoga dapat membantu.