Faktor-Faktor Yang Berkaitan Dengan Terjadinya Kecelakaan
Tidak jarang sekali Kecelakaan kerja, dan tidak terjadi lantaran sebuah kebetulan, melainkan ada sebabnya, alasannya kecelakaan tersebut harus diteliti dan ditemukan, supaya selanjutnya kita sanggup melaksanakan korektif yang ditujukan kepada penyebab itu sendiri, serta dengan upaya preventif lebih lanjut kecelakaan sanggup dicegah dan kecelakaan serupa tidak terulang kembali.
Ada dua golongan penyebab kecelakaan kerja. Golongan pertama yaitu faktor prosedur dan lingkungan, yang mencakup segala sesuatu selain faktor manusia. Golongan kedua yaitu faktor insan itu sendiri yang merupakan penyebab kecelakaan
Faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kerja antara lain :
1. Situasi kerja
Situasi kerja berkaitan dengan kondisi lingkungan kerja yang mempengaruhi produktivitas pekerja. Situasi kerja yang dimaksud mencakup :
Kondisi lingkungan kerja yang dimaksud sperti :
Heinrich mendefinisikan kecelakaan sebagai tragedi yang sudah umum terjadi dilingkungan kerja.
Cedera atau kerusakan terhadap pekerja dibedakan menjadi.
Sumber https://belajarmesinbubutcnc.blogspot.com/
Ada dua golongan penyebab kecelakaan kerja. Golongan pertama yaitu faktor prosedur dan lingkungan, yang mencakup segala sesuatu selain faktor manusia. Golongan kedua yaitu faktor insan itu sendiri yang merupakan penyebab kecelakaan
Faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kerja antara lain :
1. Situasi kerja
Situasi kerja berkaitan dengan kondisi lingkungan kerja yang mempengaruhi produktivitas pekerja. Situasi kerja yang dimaksud mencakup :
- Pengendalian administrasi yang kurang.
- Standar kerja yang minim.
- Lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar.
- Peralatan kerja yang gagal atau daerah kerja yang tidak mencukupi kapasitas orang.
- Keterampilan dan pengetahuan pekerja yang minim.
- Masalah fisik dan mental.
- Motivasi yang minim atau salah penempatan.
- Perhatian yang kurang.
Kondisi lingkungan kerja yang dimaksud sperti :
- Tidak mengikuti metode kerja yang telah disetujui.
- Mengambil jalan pintas.
- Menyingkirkan atau tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja.
Heinrich mendefinisikan kecelakaan sebagai tragedi yang sudah umum terjadi dilingkungan kerja.
- Kejadian yang tidak terduga.
- Akibat kontak dengan mesin atau listrik yang berbahaya.
- Terjatuh.
- Terhantam mesin atau material yang jatuh, dan sebagainya.
Cedera atau kerusakan terhadap pekerja dibedakan menjadi.
- Terhadap pekerja yang mencakup sakit dan penderitaan, kehilangan pendapatan, kehilangan kualitas hidup.
- Terhadap majikan mencakup kerusakan pabrik, pembayaran kompensasi, kerugian produksi, dan kemungkinan proses pengadila.